Berkas Tahap II Kasus Perpajakan Dilimpahkan Ke JPU.
Tersangka Ferry Arfan |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Tersangka Ferry Arfan yang melakukan kejahatan dalam perpajakan hingga merugikan negara Rp 10 Miliar lebih berkas tahap duanya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta .
Pelimpahan tersangka Ferry Arfan ini lengkap dengan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur,dan pihak Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim,Rabu (27/12/2023).
Tersangka Ferry Arfan dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan ini sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017-2019.
Ferry Arfan selaku Direktur PT. EUCON TRANSCO MANDIRI diduga melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp.10 miliar lebih.
Atas perbuatannya tersangka Ferry Arfan diduga melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka oleh JPU dilakukan penahanan selama 20 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kasi Intel Kajari Jakarta Timur Mahfudin Cakra Saputra menjelaskan. (SUR)
No comments