Jaksa Dan Hakim Setali Tiga Uang, Tuntut Dan Putus Ringan Terdakwa Kasus FIN 888.

Teks poto : Lina salah satu  korban kedua terdakwa.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID.--Setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Melda Siagian  menuntut ringan terhadap dua terdakwa kasus investasi bodong bernama FIN 888, kini giliran majelis hakim yang diketuai Juli Effendi SH dari Pengadilan negeri Jakarta Utara memutus ringan terhadap kedua terdakwa dalam kasus ini, Selasa, (5/12/2023).

Betapa tidak, kala itu JPU menuntut masing masing terdakwa dituntut hukuman selama 3 tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonisnya dengan hukuman selama 2 penjara dan 2,2 tahun penjara,Karenanya, para korban mempertanyakan rasa keadilan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Juli Effendi SH MHum. Mereka bahkan menduga atau menuding majelis hakim bukan memberi rasa keadilan terhadap para korban investasi bodong tersebut, melainkan berpihak terhadap kedua terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.

Tentu saja putusan ini membuat para korban bertanya tanya.  “Kok dua tahun”, “denda hanya Rp 500 juta”, “Kok bisa segitu turun dari tuntutan jaksa yang juga rendah”, “di mana keadilan”. Pengadilan ini kayaknya bukan untuk korban tindak kejahatan,  tetapi diperuntukan bagi penjahatnya”.

Para korban yang menyatakan telah merugi sekitar Rp 167 miliar, menuding vonis hakim untuk kawanan penjahat yang telah merugikan para korban keseluruhannya sekitar Rp 1 triliun ( termasuk yang tidak melapor ke polisi) justru memberi kesempatan bagi para penipu untuk melakukan tindak kejahatan karena hukumannya tidak berat.

Maling ayam  saja divonis dua tahun, ini telah merugikan Rp 1 triliun dihukum dua tahun, mana mungkin mereka jera,” kata Lina usai dengar vonis. Mereka (para terdakwa) justru menipu lagi dan lagi karena toh hukumannya ringan.

Para korban tidak menjadi prioritas hakim untuk dapatkan keadilan, tetapi bagaimana terdakwa

Para korban tidak menjadi prioritas hakim untuk dapatkan keadilan, tetapi bagaimana terdakwa dihukum seringan-ringannya. Praktisi hukum di sini telah melecehkan hukum itu sendiri dengan memberi keringanan hukuman bagi mereka,” ujar Lina.

Majelis hakim yang diketuai Juli Effendi menyatakan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra terbukti melanggar UU ITE dan UU tentang TPPU yang ancamannya cukup berat, bisa sampai di atas 10 tahun. Namun demikian, Carry Chandra akhirnya divonis hanya dua tahun tanpa denda.

Sedangkan Peterfi Sufandri dihukum dua (2) tahun dua (2) bulan ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga (3) bulan penjara. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE serta UU tentang TPPU,” Juli Effendi dalam pussnnya.

JPU Melda Siagian sebelumnya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri selama tiga (3) tahun penjara ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Carry Chandra tiga tahun penjara.

Tuntutan JPU  yang dinilai rendah atau tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan tersebut, para korban melalui penasihat hukum  Oktavianus Setiawan menjelang vonis menyempatkan diri berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dengan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara serta majelis hakim pimpinan Juli Effendi.

Para korban sebagaimana disampaikan Ketua Perkumpulan Korban FIN 888, Caroline,  justru berharap kepada majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan JPU.

Alasan para korban FIN 888 sebagaimana dalam surat permohonan perlindungan hukum ke MA dan KY, karena terdakwa-terdakwa investasi bodong rata-rata dituntut cenderung agak berat. Mereka berharap terdakwa  Peterfi Sufandri dan Carry Chandra dihukum majelis hakim 10 tahun atau lebih tinggi lagi 12 tahun penjara sebagaimana terdakwa investasi bodong lainnya di Jakarta maupun Surabaya.

“Mereka yang dihukum 10 tahun dan 12 tahun penjara itu  sama sama afiliator sebagaimana halnya Peterfi Sufandri. Mereka sama-sama mempromosikan investasi bodong tersebut dan menikmati hasilnya seperti Peterfi Sufandri,” demikian Oktavianus di PN Jakarta Utara, Senin (27/11/2023).

Ternyata vonis majelis hakim justru masih diturunkan lagi dari tuntutan JPU. “Kami berharap jangan sampai ada warga yang berpikir menjadi penipu saja daripada bekerja keras yang belum tentu ada hasilnya sampai triliunan rupiah. Ini kita takutkan efek dari putusan super ringan ini,” ujar Lina. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.