Satgas 53 Kejaksaan Agung Mengamankan Jaksa Gadungan


Jakarta,BERITAONE.CO.ID-Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Satgas 53  Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa  berinisial IY, 

karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu, Senin ( 4/12/2023).

Saat diinterograsi IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan karena  untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri. Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi atau lainnya dari  IY terhadap pihak-pihak lain.  

Diketahui, IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. 

IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.

Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut. 

Pengamanan Saudara IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik Saudara IY. 

Kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.