Setelah Bebas , Kini Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kembali.

Teks foto : Hakim Agung Gazalba Sale

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Setelah neberapa bulan lalu hakim Agung  Gazalba Saleh yang didakwa Jaksa KPK menerima suap,  namun dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, kini hakim Agung tersebut ditahan kembali oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2023).

Hakim Agung Gazalba Saleh  yang non aktip ini diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK  Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Terhitung sudah yang kedua kalinya  Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tak terbukti dan yang bersangkutan dibebaskan.

MA menolak kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa bulan lalu 

Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 itu  menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.