Tim Jaksa Gagal Buktikan Dakwaannya, Hakim Bebaskan Terdakwa.

Teks Foto : Terdawa Ibnu Nauvak yang dibebaskan Hakim.

Jakarta,BERITA-ONE.CO.ID--Mantan pegawai PT. Waskita Karya Ibnu Nauval, yang didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dengan dakwaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dugaan  kasus  korupsi proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II dibebaskan majelis hakim yang diketuai Djuyamto SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (20/12/2023).

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 3 tahin 6 bulan karena terbukti melakukan mencegah, merintangi, menggagalkan penyidilan. Ternyata kini Tim JPU tidak bisa buktikan dakwaannya, dan terdakwa Ibnu Naoval bebas.

Majelis hakim diketuai Djuyamto dalam putusannya  menyatakan bahwa terdakwa  tidak terbukti bersalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II.

Majelis hakim antara lain  menyebutkan,  berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti ada niat untuk dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan.

Jika pun terdapat kata-kata terdakwa kepada para saksi jika nanti dilakukan pemeriksaan jangan menyampaikan hal-hal di luar rambu-rambu mempunyai makna yang banyak dan multi tafsir tergantung orang yang melihatnya dan menginterpretasikannya,” tutur majelis hakim.

Terdakwa yang sebelumnya  menyampaikan inisiatip  mengumpulkan para saksi yang bertugas di Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera di lobi Gedung Waskita Rajawali Tower sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung bukan dari terdakwa melainkan saksi Saufat selaku Legal PT Waskita Karya, kata Majelis hakim.

Majelis hakim  juga   menyebutkan,  melihat terdakwa sudah pensiun dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuasasan suatu kehendak atau tindakan kepada para saksi maka unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, kata majelis hakim, karena salah satu unsur dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu dengan sengaja yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Tim JPU dan harus dibebaskan juga agar terdakwa dipulihkan dengan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta dibebaskan dari tahanan.

Flavianus Aka, salah satu penasehat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim. “Karena memang klien kami tidak ada niat sama sekali atau mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan,” ujarnya usai sidang kepada wartawan .

Tambah Flavianus, kliennya selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera tidak bertanggung-jawab atas proyek Tol Japek II yang ditangani Divisi VI PT Waskita Karya. “Sehingga unsur dengan sengaja yang didakwakan Tim JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambah pengacara terdakwa .(SUR).


No comments

Powered by Blogger.