Windy Idol : Tas Merek Dior Itu KW, Saya Beli Di Mangga Dua Rp 2,5 Juta

Tiga orang saksi yang sedang diperiksa

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, yang   didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630  juta, yang sidangnya digabung dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto, makelar kasus  (markus) di MA, persidangannya dibuka kembali dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (19/12/2023).

Ketiga orang saksi itu antara lain Riris Riska Diana, (artis selegraf), Windy Yunita Bistari artis Indonesia Idol,  Rinaldi Saptarindo, adik Windi. Dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mereka memberikan kesaksian secara bergantian.

Pengacara terdakwa Hasbi Hasan DR Maqdir Ismail SH.MH menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait keberdaan Windy bersama Hasbi Hasan terkait beberapa hal dan   benda yang dimiliki Windy.

Sudara saksi Windy, apakah tas merek Dior warna pink yang diberikan kepada anda merupakan tas merk Dion yang asli?,"

Bukan, itu tas warna pink  merek Dior merupakan tas  KW milik saya. Dan saya membeli di Mangga Dua seharga sekitar Rp 2,5 juta tahun 2016", jawab saksi Windy.

Kemudian, apakah tas merk Dior yang itu,  sama dengan tas  merek Dior yang ditunjukan oleh Penyidik", tanya Maqdir.

Saya tidak tahu, sebab tidak ada tas lain yang ditunjukan kepada saya", jawab saksik Windy.

Tidak ada tas yang ditunjukan tadi bermerek Dior, apakah tas yang berwarna pink tadi pernah anda pakai", tanya pengacara. Dan oleh saksi dijawab pernah dipakai beberapa kali.

Terdakwa Hasbi Hasan didampingi DR Maqdir Ismail SH. MH

Sementara keterangan saksi Rinaldi Saptarido yang merupakan adik Windy menjelaskan, dia mengaku pernah berusaha katering tapi bukan di MA, dijalan Jenderal Akhmat Yani, modal dari adinkya  dan dia sendiri.

Dari usaha ini apakah ada untungnya?", tanya Maqdir,  dan oleh saksi dijawab ada. Terdakwa Hasbi Hasan tidak dibagi keuntungan tersebut.

Soal masalah rumah yang ditempati saksi Windy dan keluarga juga ditanyakan dalam sidang ini oleh pengacara Maqdir.

Rumah dijalan Taman Radio Dalam Kebayoran Baru Jakarta Selatan, apakah ada komunikasi dengan terdakwa Hasbi Hasan dengan Windy  terkait rumah ?", 

Saksi Rinaldi mrmjawab tidak ada. Dan rumah itu pembayarannya dari uang yang dikumpulkan Windy, dia yakin . Masalah Windy sekolah di luar negeri juga memggunakan uangnya sendiri.

"Jadi, Windy sekolah keluar negeri dan memberi rumah dengam uangnya sendiri, bukan bantuan dari terdakwa Hasbi Hasan,".

Saksi Rinaldi dalam keterangan ini mengaku jujur, dan tidak terpaksa karena takut denga KPK.

"Saya jujur, hanya takut kepada Tuhan", jawabnya tegas.

Sebelum dua saksi  diatas  memberi keterangan,  terlebih  dahulu saksi Riris Riska Diana istri terdakwa Dadan Tri Yufiayanto yang menjadi saksi dan  menjelaskan, kalau tas Dior itu  kemudian ada di Windy.

Tapi Windy menyatakan kalau tas Dior warna pink miliknya  itu KW (palsu) yang  dibelinya di Mangga Dua  RP 2,5 juta tahun 2016. 

Jaksa mendakwa Hasbi Hasan  bersama  Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Heryanto ingin Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Jaksa mengatakan kasasi itu merupakan buntut vonis bebas Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Heryanto Tanaka.

Vonis bebas Budiman dalam perkara pemalsuan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Heryanto pun meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa. Heryanto kemudian dipertemukan dengan Dadan yang menyanggupi untuk mengurus perkara kasasi tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp 15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," ujar jaksa. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.