ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tandatangani Pakta Integritas.

Para ASN PN Jakarta Pusat lakukan penandatangan fakta integritas.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Sebagai komitmen dalam menjaga marwan penegakan hukum, jajaran  Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan penandatanganan pakta integritas.

DR Liliek  Prinawono Adi  ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memimpim   langsung prosesi penandatanganan itu di ruang Aula PN Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

DR. Lilek mengatakan, langkah ini sebagai komitmen menumbuhkan kembali prinsip menjunjung integritas dalam melaksanakan kinerja.

Pakta integritas ini membangkitkan kembali dan mengingatkan kita semuanya akan tugas tanggung jawab. Integritas adalah harga mati tidak boleh diganggu gugat dan merupakan pedoman untuk melaksanakan tugas sehari-hari,” tegasnya.

Ada tiga yang harus dijaga dalam komitmen pakta integritas ini, yang harus dijaga para hakim. OPertama, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu.

Menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kedua, selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kerja serta keharmonisan antarpribadi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal ini sesuai kode etik dan pedoman hakim dan atau peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Ketiga, bila kemudian melanggar hal-hal yang tertuang dalam pakta integritas, maka bakal dikenakan sanksi seberat-beratnya, katanya.( SUR).

No comments

Powered by Blogger.