Dirut Dan Kepala Cabang Bank BTN Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya.

Ramses Kartago SH,

Jakarta,BERITA-ONE.CO.ID---Sejumlah warga penghuni sekaligus pemilik beberapa unit perumahan Grand Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, melaporkan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Dirut BTN) Tbk Nixon LP Napitupulu (NLPN) dan Kepala BTN Cabang Utama Bekasi Muhammad Andrian Syahbandi (MAS) ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Selain NLPN dan MAS, warga juga melaporkan Haji Madinah (Mad), Direktur PT Rosma Gemilang ke Polda Metro Jaya. Pengembang yang kini disebut-sebut sebagai salah seorang Caleg Kabupaten Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7 juga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Penasihat hukum para warga pelapor, Ramses Kartago SH, menyebutkan bahwa surat tanda penerimaan Laporan Nomor : STTL/B/92/I/2024/7SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Januari 2024 atas nama pelapor Lukman Lubis. Berikutnya surat tanda penerimaan Laporan Nomor : STLLP/B/155/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 10 Januari 2024 atas nama pelapor Hartopo.

Selain kedua warga yang dirugikan tersebut, terdapat puluhan warga lainnya di kompleks perumahan sama bernasib sama pula. Namun mereka belum melakukan upaya hukum.

Ramses Kartago dari kantor hukum Ramses Kartago & Rekan menyebutkan, kliennya Lukman Lubis telah membeli rumah melalui kredit (KPR) dari Bank BTN. Setelah cicilan rumah subsidi itu dibayar lunas sertipikat tidak kunjung diserahterimakan. Padahal berdasarkan Perjanjian Kredit No, 000162013011800007, tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi, Indiatarti Widigdo Sukarman SH Mkn setelah menunjukan keterangan atau bukti lunas bank pelat merah itu wajib menyerahkan sertipikat kepada debitur atau pemilik 

Awalnya klien membuat Perjanjian Kredit No, 000162013011800007, tanggal 21 Februari 2013 di Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi, Indiatarti Widigdo Sukarman SH Mkn. Selanjutnya dibuat Akta Jual Beli No. 353/2013, tanggal 21 Februari 2013 antara klien kami dengan pengembang PT Rosma Gemilang yang diwakili Haji Mad selaku Direktur. Sebagai jaminan kredit tersebut adalah rumah yang dibeli klien kami. Untuk itu klien kami telah menandatangani surat kuasa memasang Hak Tanggungan No. 364/2013, tanggal 21 Februari 2013 kepada bank pelat merah yang dibuat oleh Indiatarti Widigdo Sukarman SH Mkn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi,” ungkap Ramses Kartago, Kamis (11/1/2024).

Ternyata kliennya mempercepat pembayaran cicilan dan lunas kewajibannya sehingga meminta sertipikat tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya dari Bank BTN Cabang Bekasi. Namun hingga kini tidak diberikan.

Padahal, berdasarkan pasal 21 ayat 2 dan ayat 3 Perjanjian Kredit Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi Indiatarti Widigdo Sukarman SH Mkn, bank berkewajiban mengembalikan seluruh dokumen-dokumen agunan apabila fasilitas kredit telah dibayar lunas. Hal ini ditegaskan pula dalam bukti pelunasan tanggal 1 Nopember 2023 yang menyatakan dokumen diambil paling lama 14 hari kalender. Apabila lewat 14 hari dikenakan biaya Rp. 500.000,” tegas Ramses.

Ternyata pada saat kliennya mendatangi Bank BTN Cabang Utama Bekasi, lanjut Ramses menjelaskan, dokumen yang diserahkan hanya berupa Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan dan Kuasa Memasang Hak Tanggungan.

Ternyata kliennya mempercepat pembayaran cicilan dan lunas kewajibannya sehingga meminta sertipikat tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya dari Bank BTN Cabang Bekasi. Namun hingga kini tidak diberikan.

Setifikat hak Tanggungan tidak diserahkan dengan alasan yang tidak jelas. Ramses mengungkapkan, pada tanggal 2 Januari 2024 di kantor Bank BTN Cabang Bekasi Jalan MH Thamrin Bekasi dilakukan pertemuan dengan pihak bank yang diwakili Oktavia Rian Andri, Adiyo Dwi Santoso, Bima Sandra dan pengembang Haji Mad.

Pihak bank dan pengembang menyatakan akan memberitahukan kepada klien kami kapan Sertifikat dapat diserahkan setelah pihak bank pelat merah dan pengembang Haji Mad bertemu dengan Ningsih Suryanti SH Mkn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi pada tanggal 4 Januari 2024.

Mereka kemudian menyatakan tidak jadi bertemu dengan Notaris/PPAT Ningsih Suryanti SH Mkn. Pertemuan baru dilakukan pada tanggal 5 Januari 2024, di Kantor Notaris/PPAT Ningsih Suranti SH Mkn, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hadir dalam pertemuan itu Jimiran dkk dari Bank BTN Pusat, Oktavia Rian Andri dkk dari BTN Cabang Bekasi, Haji Mad selaku pengembang, Notaris/PPAT Ningsih Suryanti SH Mkn.

Klien dan kami selaku kuasa hukum dalam pertemuan itu mengetahui bahwa pihak bank, pengembang Haji Mad dan Notaris/PPAT Ningsih Suryanti SH Mkn tidak mengetahui di mana keberadaan sertifikat. Ironisnya lagi, foto copy sertifikat tidak dapat diperlihatkan,” ujar Ramses menyayangkan.

Ramses Kartago menyesalkan tindakan Bank BTN Tbk tersebut. Dia menyatakan perbuatan itu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dalam memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang mengharuskan melindungi kepentingan nasabahnya dan kepentingan bank. (SIR) 


No comments

Powered by Blogger.