Hery Susanto Ditangkap Setelah Buron 16 Tahun

Teks foto : Terpidana Hery Susanto.

Jakarta,BEITAONE.CO.ID---Buron selama 16 tahun Hery Sutanto berhasil   ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon adalah terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon Tahun 2005, Kamis,(11/1/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi mengatakan terpidana ditangkap di Jalan bahagia Nomor 126 RT 001 RW 05 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon setelah 16 tahun buron.

Terpidana tidak melakukan perlawanan dan telah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kesambi untuk menjalani hukuman,” kata Umaryadi kepada wartawan  yang menghubunginya.

Dia menyebutkan penangkapan tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 yang menyatakan Herry Sutanto terbukti korupsi secara bersama-sama.

Terpidana pun dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti dan tidak punya harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” katanya .(SUR).


No comments

Powered by Blogger.