Korupsi Bank BNI Rp 127 Miliar Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus.

Teks foto : Dua tersangka korupsi BNI

Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024, menerima penyerahan  berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini dibenarkan Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Yon Yuviarso saat dikonfirmasi. “Benar, kemarin hari Rabu, (10/1/2024) kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” terang Yon

Menurut Yon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan DI selaku Pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman sebagai tersangka.

Yon menambahkan, satu tersangka lain dengan inisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT Griya Sari Harta (PT GSH) (berkas perkara keduanya telah diajukan ke Peradilan Militer/koneksitas) dengan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan oleh BNI.

Perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara c.q. TWP TNI AD sebesar Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021,” tandas Yon.

Terhadap keduanya disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.