Permohonan Praperadilan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dicabut

Human PN Jaksel Djuyamto SH MH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tersiar kabar, bahwa praperadilan yang diajukan mantan ketua  KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negrri Jakarta Pusat akan dicabut.

Ternyata pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menerima surat pencabutan permohonan praperadilan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri .

Humas PN Jaksel  Djuyamto   yang menyampaikan hal ini secara tertulis atas praperadilan yang diajukan Firli Buhari   yang ditetapkan sebagai   tersangka dalam  kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL),  Jumat (26/1/2024).

Menurut Djuyamto, hakim praperadilan yang memeriksa perkara gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol. Firli Bahuri belum menerima surat permohonan pencabutan praperadilan yang dimaksut.

Setelah kami Konfirmasi kepada hakim yang yang menangani  praperadilan ini beliau menyatakan belum menerima surat permohonan pencabutan dari pemohon atau kuasanya,” ujarnya.

Jadwal sidang pertama permohonan perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, kata Humas PN Jaksel tersebut. 

Surat permohonan pencabutan praperadilan benar akan dicabut, dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tgl 30 Januari 2024 yang terbuka swcara umum, " tutur Djuyamto.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.