Aplikasi Sistim E-Berpadu Disosialisasikan Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sosialisasi Aplikasi sistem elektronik berkas pidana secara terpadu atau e-Berpadu

Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Aplikasi sistem elektronik berkas pidana secara terpadu atau e-Berpadu melalui Forum Group Discussion (FGD) disoaialisakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (31/ 1/2024).

Hal ini dibuka oleh Wakil Ketua (WKPN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta yang dihadiri oleh Bustamin dan Riskiansyah dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) sebagai narasumber serta seluruh Hakim, Panitera Pengganti (PP) dan Juru Sita pada PN Jakpus

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Hakim, PP dan Juru Sita dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kegiatan tersebut dilakukan di Aula PN Jakpus.

Pada intinya e-Berpadu itu memberikan kemudahan bagi Hakim dan Panitera dalam penyelesaian perkara pidana umum maupun tipikor,” Kata Zulkifli.

Salah satu narasumber, Bustamin  mengatakan, aplikasi e-Berpadu akan terus mengalami pengembangan seiring berjalannya waktu. Sementara disisi lain, proses memeriksa dan memutus perkara harus terus berjalan.

Karena sangat diharapkan kolaborasi antara Hakim, staf Pengadilan, tim teknologi informasi dan semua pihak dalam proses revitalisasi implementasi aplikasi e-Berpadu dengan secara aktif memberikan masukan dan mencari solusi dalam hal terjadi kendala-kendala dalam aplikasi.

Ditempat yang sama, Riskiansyah menjelaskan, monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi e-Berpadu akan dilakukan setiap bulan.

Pembinaan juga akan terus dilakukan guna memastikan para Hakim, PP dan Juru Sita memahami penggunaan aplikasi e-Berpadu dengan efektif.

Pembinaan dan pelatihan akan dilakukan untuk memastikan Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita memahami perubahan yang terjadi dan dapat menggunakan aplikasi e-Berpadu dengan efektif. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.