Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gula Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Teks foto : Salahsatu terdakwa DIA, konsultasi dengan PH-nya M. Dicky Chandra SH serta Sahabatnya.

Jakarta, BERITAONE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Rizki Pratama SH mulai menyidangkan kasus korupsi gula yang merugikan negara sebesar RP 571 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/2/2024.

Keempat terdakwa itu masing masing Edward Samantha (ES), (Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021), Dudhie Irawadhi Ahmad ( DIA) , (Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN periode 2018-2021)

Kemudian Rahmat Akmal (RA)  (Senior Eksekutif Vice President Operation PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara tahun 2019-2021) dan Harijono Santoso (HS), (mantan Direktur Utama Agro Tani Nusantara) pemilik banyak PT. 

Menurut data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terdakwa  ES tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021. 

Sedangkan  DIA, (49) selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII).

DIA  tidak melakukan verifikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021.

Perbuatan para Tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para terdakwa ini yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah). 

Dan untuk diketahui sidang kasus ini hanya diikuti oleh 4 terdakwa karena terdakwa  yang satu masih buron dan dalam pengejaran pihak Kejalsaan Jakarta Pusat

Senmentara itu kuasa hukum tersangka DIA , Muhammad Dicky Chandra SH  sebelumnya dalam kasus ini naik ke pengadilan  menjelaskan, dia sangat mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kurupsi dan semoga  dapat mengembalikan kerugian negara.

Muhammad Dicky Candra SH, sebagai pengacara DIA  menjelaskan pihak yang dirugikan adalah PT

 KPBN  sebesar kurang lebih Rp 571 miliar lebih oleh  PT Agro Tani yang merupakan pihak swasta.

Kerugian negara yang cukup besar ini semoga  pihak Kejaksaan dapat mengembalikannya kepada  negara. untuk itu saya sangat mendukung  pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Jakpus.  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.