Pengakuan Dadan Tri Yudianto Yang Dimintai Uang 6 Juta Dolar AS Oleh Pemeriksa KPK, Agar Diungkap Kebenarannya.

Teks Foto : Alexius Tantrajaya SH,MH:

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID---Citra lembaga anti rasuah yang disebut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan ini semakin memburuk lantaran ulah sejumlah oknum pejabat KPK yang melanggar hukum. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya mantan Ketua KPK Firli Buhari sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,  dan 92 oknum  penjaga tahanan Rutan KPK melakukan pemerasan kepada para tahanan. 

Yang lebih mengejutkan lagi,  pengunjung sidang di pengadilan Tipikor Jakarta tercengang dengan pengakuan Terdakwa Dadan Tri Yudianto dihadapan mejelis Hakim dalam pledoinya Selasa lalu ( 20/2/2024  mengatakan, bahwa dirinya diminta untuk memberikan uang 6 Juta Dolar AS kepada pemeriksa/penyidk KPK agar statusnya dia sebagai saksi tidak dinaikan menjadi tersangka.

Terkait hal tersebut, pengacara senior Alexius Tatrajaya SH.MH angkat bicara mengomentari kasus yang mencoreng lembaga KPK yang selama ini dibanggakan dan ditakuti keberadannya oleh para Koruptor.

Advokat handal itu mengungkapkan  Terdakwa Dadan Tri Yudianto yang dalam Pledoi (Pembelaannya) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku telah dimintai uang sejumlah 6 juta dollar Amerika oleh Pemeriksa di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat menjadi Saksi

dilakukan  agar tidak dinaikan statusnya sebagai Tersangka dalam kasus Suap terhadap Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan sebagai berikut; 

Hal ini  haruslah menjadi perhatian dan Petunjuk bagi Pimpinan KPK untuk mengungkap kebenaran dari pengakuan Terdakwa terhadap oknum pemeriksa dimaksud,"  kata Alexius Tantrajaya SH.MH saat dimitai kememtarnya  BERITA-ONE.CO.ID, melalui WA Kamis malam 22/2/2024.

Ditambahkan oleh Advokat senior tersebut, dalam rangka KPK melakukan pembersihan kedalam terhadap oknum pegawai/petugas Nakal yang telah merusak nama dan citra KPK, guna memenuhi harapan masyarakat Indonesia agar KPK bisa tampil sempurna di garda paling depan dalam Pemberantasan Korupsi, untuk turut serta dalam menciptakan Pemerintahan Indonesia yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Mengingat pengakuan Terdakwa Dadan Tri Yudianto ini bisa dimanfaatkan menjadi waktu yang tepat bagi Pimpinan KPK untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap KPK yang sebelumnya telah diterpa berbagai kasus yang telah merusak citra KPK akibat ulah oknum.

Dia, Alexius Tanttajaya SH.MH, kemudian mencontokan, seperti adanya dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh tersangka ex-mentan Syahrul Yasin Limpo oleh ex-pimpinan KPK Firli Bahuri, dan juga kasus pemerasan dirumah tahanan KPK yang melibatkan 92 orang pegawai KPK.

Dimana dalam proses pemeriksaan tersebut  pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas KPK ditetapkan 12 orang diproses hukum, sedangkan sisanya oknum yang lainnya hanya dihukum untuk minta maaf. 

Ini ironis, sangatlah disayangkan hasil keputusan tersebut, mengingat "institusi KPK" seharusnya bagi semua oknum KPK yang terlibat pemerasan haruslah dihukum berat tanpa toleransi, untuk diproses lebih lanjut secara pidana dan diberhentikan secara tidak dengan hormat. 

Karena  sudah menjadi komitmen setiap pegawai dan petugas KPK telah melepaskan dan menyerahkan semua kepentingannya hanya mengabdi untuk turut serta menciptakan terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari KKN agar kejayaan dan kemakmuran Indonesia bisa terwujud, sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dan mengingat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini sudah banyak berhasil mengungkap dan menangkap para Koruptor dan berhasil membuktikan kejahatannya di Pengadilan sehingga dijatuhi hukuman pidana dan dipenjara.

Maka,  ulah oknum KPK yang telah merusak citra institusi KPK tanpa toleransi haruslah diproses hukum dan dipecat, karena masih banyak generasi muda Indonesia terbaik yang cerdas dan berdedikasi serta berintegritas tinggi yang ingin berperan ikut serta membangun dan menciptakan suatu Pemerintahan Indonesia yang bersih dan terbebas dari KKN untuk bisa diajak bergabung di institusi KPK melalui seleksi yang ketat." kata Alexius Tantrajaya SH MH  mengakhiri pendapatnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.