Pengacara : Terdakwa Agar Dibabaskan Dari seluruh Dakwaan Dan Tahanan.

Teks foto : Kuasa Hukum Edi Gunawan usai sidang.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Kuasa hukum terdakwa  Edi Gunawanj yang didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 378 jo 372 dan pasal tentang TPPU minta agar dibebaskan dari seluruh dakwaaan dan dan dibebaskan dari tahanan.Hal ini disampaikan  kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari, Hasanudin Nasution SH,MH, Effy Errawarny Nasution SH, M.Hum, Dianita C Renaningtyas SH dan Andrijani Sulistiowati SH.MH melalui eksepsinya mengatakan,  surat dakwaan Jaksa obscuur libel atau kabur, karena seharusnya surat dakwaan Jaksa haruslah memenuhi syarat Formil dan  materiil . Dengan demikian kuasa hukum mengajukan keberatan sebagai berikut;

Keberatan dalam penerapan pasal, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertulis tanggal 28 November 2023, padahal penyerahan tersangka pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  pada hari ini juga,  yaitu tanggal 28 November 2023.

Artinya,  JPU telah  melakulan kesalahan dan kekeliruan yang sangat fatal sehinga  menimbulkan kerugian bagi terdakwa. Oleh karena itu penasehat hukum terdakwa menolak dakwaan JPU.

Selain itu, dalam surat dakwaan JPU terdapat perubahan perubahan pasal yang didakwakan  pada terdakwa yaitu pasal, 378 jo pasal 64 (1) KUHP atau pasal 372 jo pasal 64  ayat (1) KUHP dan pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) hurif q atau r UU RI NO: 8 tahin 2010 tentang TPPU. Sedangkan dalam surat dakwaan butir B Penangkapan dan Penahanan disebut, Tidak dilakukan Penagkapan, Penyidik 1 Agustis 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023, Perpajangan JPU 21 Augustus 2023 sampai dengan 29 September 2023, dan seterusnya . 

Berdasarkan hal tersebut diatas sehingga tidak jelas terdakwa  didakwa dan ditahan  dalam perkara ini  tidak jelas, berdasarkan pasal berapa dan UU apa. Sehingga harus dianggap  menurut hukum surat dakwaan JPU tidak jelas, kurang cermat , dan harus ditolak," kata penesehat hukum terdakwa.

Berita acara pemeriksaan didalam proses penyidikan dan surat dakwaan JPU pasal yang didakwakan berbeda dan tidak konsisten.Padahal surat dakwaan JPU seharusnya dibuat berdasarkan Betita Acara  Pemeriksaan Penyidik. Namun tidaklah demikian yang  dilakukan JPU kepada terdakwa, yaitu adanya perubahan pasal yang berbeda. Sehingga mengakibatkan surat dakwaan tidak jelas dan kabur, karena itu harus ditolak. 

Pelapor dalam perkara ini Yosef Jimmy Pribadi tidak mempunyai hubungan, tapi terdakwa punya hubungan dengan Darmin yang mendirikan PT Top Mas Indonesia, kemudian Darmin menunjuk Buyung mewakili Darmin sebagai pemegang saham.

Sementara uang yang dipergunakan Esi Gunawan sebagai Direktur  adalah uang  milik PT Top Mas Indonesia (TMI) untuk kepentingan perusahaan, sehingga jika ada kerugian yang timbul, harus terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik indepeden.

Dan dinyatakam oleh kuasa hukum terdakwa, pelapor dalam hal ini tidak mengalami kerugian. Pelapor Yosef Jimmy Pribadi tidak mpunyai legal standing sebagai pelapor dalam perkara ini, sehingga harus batal demi hukum. Karenanya terdakwa Edi Gunawan harus dibebaskan.

Tentang kerugian Rp 850 juta , uang tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, biaya pembuatan NJOP yang mana sudah disetujui Darmin, sehingga sehingga bukan kerugian perusahaan.

JPU dalam surat dakwaan menyebut kerugian pelapor Yosef Jimmy Rp 23 milyar lebih, tapi dalam Berita Acara Pemeriksaan Rp 3 miliar. Dengan ini perbedaan yang signifikan tetang kerugian antara laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksan dan Dakwaan, hal ini mencerminkan ketidak kecermatan dan ketidaktelitian  JPU dalam menyusun surat dakwaan, sihingga dakwaan JPU  menjadi tidak jelas, kabur. Surat dakwaan ini harus ditolak.

Terdakwa bersama Darmin dalam kepengurusan biaya tanah milik terdakwa di Pecenongan Jakarta Pusat dengan luas 3.120 M2 bernilai kurang lebih Rp 562 milyar, sedangkan yang di Balikpapan Kalimantan Timur dengan luas 28.800 M2 dengan nilai lebih kurang Rp 116 miliar, dengan demikian nilai tanah terdakwa yang menjadi obyek kerjasama Rp 678 milyar.

Kata kuasa hukum, kerugian yang dilaporkan pelapor dalam laporan polisi, Berita Acara Pemeriksanaupun dalam dakwaan JPU adalah berbanding terbalik dengan kerugian yang dialami terdakwa Edi Gunawan, karena dekumen tanah milik terdakwa diakuasai Yosef Jimmy Pribadi dan sekarang dikuasai Darmin.

Hubungan kerjasama antara Edi Gunawan dengan Darmin sifatnya keperdataan. Ternyata  dari surat Perjanjian pembiyayaan dan Bagi Hasil yang dibuat Februari 2020,  sehingga perselisihan antara Edi Gunawan dengan Darmin dengan perjanjian tersebut, maka penyelesainya harus secara hukum perdata.

Dengan demikian surat dakwaan JPU dianggap keliru,  tidak cermat dan harus dibatalkan,  serta  terdakwa harus dibebaskan, harap kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim dalam eksepsinya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.