Penggugat PT Hongkong Huan Yin Feng Internasional Trading Minta Agar Hakim Mengabulkan Seluruh Gugatannya.

Teks : foto: Penggugat dan Kuasa Hukumnya.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID.Kuasa hukum PT. Hongkong Hua Yin Feng Internasional Infesmet  Co.LTD (HHYFII CO.LTD) Sekarang bernama Hongkong Hua Yin Feng Internasional Trading . CO. LTD ( HHYFT CO LTd )yang merupakan sebagai Penggugat, menggugat Kurator PT Royal Industries Indonesia ( PT. RII)     yang pailit, sebagai Tergugat.

Kuasa hukum Penggugat Faizal Abidin Mangaweang SH, Rudi  S Somodihardjo SH dan Rony Yushua O Napitupulu, SH meminta kepada majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat  untuk mengabulkan gugatan NO: 21 Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2020 /PN Niaga. Jkt. Pst. Jo nomor: 120/- Pdt .Sus PKPU /2017/PN. Niaga .JakartaP usat .

Dalam Petitum gugatannya Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini untuk, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menyatakan Tergugat telah salah prosedur dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses kepailitan PT.  RII  yang merugikan penggugat, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas hak milik Penggugat yang ada di Tergugat berupa mesin Electrolyte Tin Plate kapasitas 500 MT/hari.

Selain itu, menghukum Tergugat PT RII (dalam pailit) karena membatalkan,encoret dan mengeluarkan dari  daftar aset pailit PT. RII barang milik penggugat yang dimaksud yaitu  mesin Electrolyte Tin Plate ( ETP) yang selanjutnya menyerahkan pada Penggugat.

Selain itu Penggugat mita agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bandimg , kasasi mauoun verset dari pihak ketiga, Menggukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom Rp 10 juta perhari aoabila Tergugat lalai memlaksanakan putuaan ini terhitung sejak putusan dibacakan, Menghukum Tergugat untuk membayar piaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Terjadinya kasus ini bermula; Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang produsi mesin dan alat alat manufaktoring terkhusus pembuatan mesin mesin kemasan pabrik   dan plat timah yang berkedudukan di Hongkong. 

Pada tahun 2013 HHYFII CO. LTD mengadakan perjanjian dengan PT. RII, atas kesepakatan keduanya klien kami PT HHYFIT Co. LTD telah mengirimkan perangkat mesin dan alat alat produksi olat timah untuk diinstal dan digunakan dilokasi site pabrik PT. RII di daerah Karawang Jawa Barat.

Seperangkat mesin produksi plat timah hasil  rangcang bangun dan produksi klien kami PT. HHYFIT Co. LTD dengan spesialis, kemudian dilanjutkan lagi tahun 2021 terjadi pembatalan Homolohasi atas PT. RII tersebut dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Mencermati putusan Homologasi  dalam proses PKPU PT. RII ternyata barang milik Penggugat  PT. HHYFIT CO. LTD berupa mesin ETP telah diklaim sebagai aset PT. RII.

Tindakan Luratot PT. RII memasukkan barang milik penggugat  PT. HYFII Co LTD berupa mesin ETP adalah tindakan salah prosedur dalam proses kepailitan dan telah Melaqan Hukum  dan merugikan Oenggugat  HHYFIT Co. LTD. beruoa mesin ETP 

Kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat tindakan salah prosedur dalam proses kepailitan PT. RII yaitu, tertahannya harta milik Penggugat yang masih dikuasai Tergugat Kuratos PT.RII, hilangnya kesempatan penggugat mendayagunakan kepemilikkannya  harta milil Penggugat yanf saat ini tertahan dalam kekuasaan Tergugat, Kurator PT. RII.

Demi menghindari Gugatan Penggugat in Isolir, mohon kepada majelis hakim untuk untuk meletakkan sita jaminan atas harta milim Penggugat yang ada dalam pengusaan Tergugat  yaitu Kuratot PT. RII beruoa mesin ETP yang dimaksut. ( SUR)

No comments

Powered by Blogger.