Kejagung Tahan Pengusaha Wanita RL Dan Menjebloskannya Ke Rutan

Teks foto : Tersangka RL jadi Penghuni Rutan Pondok Bambu.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--General Manajer (GM) PT TIN berinisial RL, ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan didapatkan alat bukti. Berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, sehingga  ditetapkan RL sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) meringkus para pelaku korupsi dan menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Dijelaskan, RL bersama  Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016/2021, berinisial MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017/2018 berinisial EE (Emil Ermindra) alias EML menandatangani kontrak kerja sama.

Ternyata isi kontrak kerja sama itu, RL melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka, dan perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah.

Atas  perbuatannya, RL jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang membuatnya diseret ke dalam penjara, dimana RL akan ditahan selama 20 jari di rutan Pondok Banbu Jakarta Timur, Selasa Kemarin. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.