Bangunan Liar Disamping Gapura Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat Merusak Icon Lahat


LAHAT, BERITAONE. CO. ID---Memiliki izin mendirikan bangunan yang resmi dari pemerintah setempat sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. 

Keresahan warga RT 13 RW 04 Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat dengan berdirinya bangunan liar  disamping Gapura selamt Datang di Bumi Seganti Setungguan membuat rusak (Icon) keindahan Gapura yang di bangun mengunakan Dana APBD Kabupaten Lahat

Warga RT 10 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang mengaku bernama SLH kepada awak media ini mengatakan Apakah boleh mendirikan bangunan disana karena itu kan bukan wilayah pribadi, tapi mengapa didirikan bangunan untuk usaha pribadi bahkan dibangun sudah permanen seolah-olah milik pribadi, "ujarnya".

Warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat  yang mengaku bernama SDN kepada awak media ini  mengatakan kalau sudah bangun dengan kondisi bangunan yang sudah permanen seperti itu secara tidak langsung menyatakan itu tempatnya pribadi bukan menumpang, tapi setahu saya tidak boleh mendirikan bangunan ditempat umum apalagi didekat Gapura yang merupakan Icon Kabupaten Lahat, "ujarnya"

Bambang Kushadi selaku ketua RT 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat kabupaten lahat  saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApss  memberikan jawaban "Siap Lanjutkan pak Iya gak apa-apa ,memang tidak ada izin dari kami selaku pemerintahan setempat (RT.13) Saya selaku RT akan segera menegurnya". 

DYT Selaku pemilik bangunan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApps sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. (MH) 

No comments

Powered by Blogger.