Dadan Tri Yang Didakwa Sebagai Makelar Kasus di MA Dihukum 5 Tahun Penjara.

Teks foto : Dadan Bersalaman Dengan Kuasa Hukumnya, M. Dicky Chandra.

Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis hakim Tegu Santoso SH menjatukan hukuman kepada mantan Komisaris Waskita Beton Dadan Tri Yudianto selama 5 tahun penjara potong selama dalam tahan, Kamis (7/3/2024) 

Selain itu terdakwa Dadan  didenda Rp 1 miliar dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Majelis hakim mengatakan terdakwa Dadan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Setelah kami  berdiskusi dengan terdakwa  kami memutuskan untuk banding,  terimakasih yang mulia" kata kuasa hukum Dadan yang antara lain M Dicky Chandra SH dan lainnya sebelum persidangan ini ditutup, dan menyatakan banding terhadap vonis kepada kliennya tersebut.

Sementara itu Jaksa dari KPK  menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dan ketua majelis hakim Teguh Santoso mempersilakan Dadan mengajukan permohonan banding sesuai dengan batas waktu yang diatur undang-undang. Dan hakim pun menyilahkannya, hak masing-masing, ya, silakan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang," katanya.

Hakim dalam pertimbangan  hukmnya Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan. Dan menyatakan  Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim, selain itu Dadan juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dadan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Dadan dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Sementara itu istri terdakwa Dadan bernama Riris mengatakan" Saya sepakat kalau suami saya itu bading terhadap putusan ini. Semoga dalam banding ini suami saya bisa mendapatkan keringan hukuman atau keadilan , karena suami saya ini tidak bersalah berdasarkan keterangan saksi saksi yang diperiksa". (SUR)

No comments

Powered by Blogger.