Kejari Jakpus Tahan 4 Tersangka Korupsi Lampu PJU.


Seorang tersangka Wanita berinitial ES dikawal petugas

Jakarta,BERITAONE.CO.ID.--Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi PIDSUS) Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat  (Kejari Jakpus) melakukan  penahanan 4 orang tersangka  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan negara Rp 6,5 milar, Kamis (7/3/2024). 

Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Jakpus, Yon Yoviarso SH mengatakan,  para tersangka itu antara lain SW selaku Project Manager PT PINS Indonesia bersama-sama dengan tersangka  OF selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM 

Indonesia, tersangka  ES selaku Direktur Utama PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI serta tersangka AG selaku Direktur Operasional PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI

Proyek ini berupa  pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) TS All In 40 Watt sebanyak 10 ribu unit antara PT PT Imza Rizki Jaya, PT. Pins Indonesia dan PT. Tunas Internusa Mandiri tahun 2919.


Akibat perbuatan para tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah), kata Kasi Pidsus Kejari Jakpus Yon Yoviarso SH.

Sepanjang proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 (tiga puluh) orang saksi baik itu dari pihak PT PINS INDONESIA, PT IMZA RIZKI JAYA dan PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI .

Selain itu dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 (sembilan belas) bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan .

Perbuatan pidana  ini  terjadi pada tahun 2019 di PT PINS INDONESIA yaitu PT PINS INDONESIA telah membayarkan uang muka sebesar Rp. 6,5 Milyar kepada PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI 

Uang muka tersebut oleh para tersangka tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak,  akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi para tersangka SW, OF,  AG dan ES..

Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 

Tambah Kasi Pidsus, Semua tersangka  dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Maret 2024 s.d. 26 Maret 2024 di Rutan Klas 1 Salemba dan Rutan Klas 1 Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-461-462-463-460/M.1.10/Fd.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. kata Kasi Pidsus Yon Yoviarso SH.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.