Kejagung Tetapkan RD Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula.

Tersangka RD

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Direktur PT SMIP (RD) yang diduga  melakukan tindak pidana  korupsi dalam impor gula ditetapkan sebagai tersangka  dan langsung dijebloskan ke Rutan oleh pihak Kejalsaan Agung, Sabtu, (30/3/2024)

RD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung  setelah yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif. Karena beberapa kali mangkir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus impor gula PT SMIP.

Tim penyidik  membekuk RD di Pekanbaru, Riau pada Jumat (29/03/2024) dan membawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Tim penyidik berangkat ke Pekanbaru untuk menjemput RD,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (30/03/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR  Ketut Sumedana menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD, Tim Penyidik kemudian mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangkaT

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah berbuat culas dengan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Tersangka melakukan penggantian  karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujarnya.

Disebutkan, perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP Tersangka RD  melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.", kata Kapuspenkum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.