Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Teks foto: Barang Bukti Yang Dimusnahkan

Jakarta, BERITAONE.CO.ID---Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu. Pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah Inkracht tersebut  dilakukan di kantor Kejari Jakarta Pusat. Rabu, (27/3/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi

BB dan BR) Faizal Putrawijaya dalam amanatnya  mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Uang asing Dolar Amerika dan juga mengenai tiga bungkus mas palsu yang masing-masing seberat satu Kg, 25 pak kertas polos digunakan untuk mengolah printer mencetak uang tersebut,  juga 25 pak uang palsu pecahan 100 dolar,” Kata Faizal di Kejari Jakarta Pusat.

Barang bukti yang dimusnahkan  tersebut perkara nomor 117/ Pid.B/ 2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini dan Abdul Karim Jalloh alias Desmon yang sudah inkracht pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Hal ini sebagaimana pada Kasus ini dengan nomer putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat  117/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini, Abdul Karim Jalloh alias Desmon.

Kegiatan  ini merupakan sebuah langkah yang nyata dan callback, bagian dari Kejari Jakarta Pusat yang transparansi dalam rangkaian penyelesaian penanganan perkara, kata Faisal Putrawijaya.

Ditegaskan ,  pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat dan   juga merupakan bentuk keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.

Dan  pemusnahan ini mempunyai dampak yang positif, Kejaksaan Negeri Jakarta bersama dengan penyidik Polres Jakarta Pusat dengan jajarannya, serius menangani setiap permasalahan sampai dengan tuntas. 

"Jadi tidak ada lagi sebuah pandangan-pandangan dimasyarakat bahwa tidak ada penyelesaian tidak tuntas.” tambah pejabat tersebut. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.