Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tersangka Harvey Moeis

Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk olek Kejaksaan Agung Rabu, (27/3/2024)

Perbuatan korupsi yang dilakukan suami artis tersebut  terjadi dalam kurun periode 2015-2022. Dan sebelumnya 

crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini,  Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.

Dalam kasus ini Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk pada tahun 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Dalam  aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter. Para terasangka melanggar pasal  korupsi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.