PH : Bebaskan Terdakwa Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum.

Teks foto : Hasbi Hasan Didampingi DR Maqdir Ismail SH.MH.LLM.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Tim kuasa hukum terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini  untuk membebaskan terdakwa dari seluruh  dakwaaan tindak pidana  korupsi yang  disebutkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam dakwaannya, di Pengadilan Tioikor Jakarta, Kamis (21/3/2024) 

Kuasa Hukum  (PH) terdakwa Hasbi yang di ketuai DR Maqdir Ismail SH,MH,LLM ini dalam pembelaannya/pledoinya  kepada mejelis hakim Tegus Santoso SH memohon agar menyatakan terdakwa Hasbi Hasan  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi pada dakwaan kesatu pertama maupun dakwaan kesatu kedua.

Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan tidak terbukti secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak  pidana korupsi pada dakwaan Kedua.Karenanya majelis hakim dimohon untuk membebaskan terdakwa  dari seluruh dakwaan atau setidak tidaknya  membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Selebihnya kuasa hukum meminta agar majelis hakim memulihkan harkat  dan martabat terdakwa Hasbi Hasan. Dan memerintahkan kepada Penuntut Umum mengembalikan semua barang milik Hasbi Hasan  yang disita, serta  membebaskan biaya yang timbul dari perkara ini.

Hal hal yang menjadi alasan tim PH terdakwa Hasbi Hasan antara lain; terdakwa yang didakwa menerima suap dan gratifikasi , namun Jaksa tidak pernah bisa membuktikannya tetang hal tersebut.

Selama dalam persidangan tidak ada seorang saksipun yang mengatakan terdakwa Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan ataupum nenerima 3 buah tas yang harganya ratusan juta tersebut. 

Sebelumnya terdakwa Hasbi  Hasan dituntut oleh Jaksa KPK dengan  hukuman selama 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan  tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Teguh Santoso SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2024).

Menurut Jaksa, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hasbi Hasan, DR Maqdir Ismail SH.MH.LLM kepada wartawan usai sidang, “ mengatakan,  Mereka (jaksa) bisa saja menuntut 20 tahun penjara, namun sepertinya semua fakta yang mereka sebutkan dalam tuntutannya hanya ilusi, tidak ada satupun saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa,” kata Maqdir.

Saya kira tuntutan Jaksa seperti ini sama saja dengan menyandera hakim, karena Jaksa khawatir hakim akan melepaskan terdakwa dari hukuman . Itu sebabnya terdakwa dituntut dengan tuntutan yang tinggi. 

Penegakan hukum seperti ini tidak baik. Mungkin KPK/JPU bangga dengan cara ini, tapi justru akan melemahkan keadilan. Karena orang tersebut harus dihukum sesuai dengan kejahatannya.

Misalnya saja soal uang 3 Miliar, siapa yang bisa membuktikan uang itu diterima Pak Hasbi, tidak ada yang tahu. Begitu pula dengan ketiga tas tersebut, tidak ada bukti tas tersebut diterima oleh Hasbi.

Tadi kita dengar Pak Hasbi bilang tuntutan ini zolim . Mari kita hentikan kezoliman  ini. Jangan sampai kita tidak menyukai seseorang, mereka menuntut semaunya.

Saya tidak tahu di balik cerita klaim ini, pasti ada sesuatu yang saya sendiri tidak tahu apa itu.” kata Maqdir. 

Dalam keterangan  Dadan Tri Yudhianto ketika menjedi saksi , uang 3 miliar itu merupakan pinjaman untuk Herkhules. Dan dibenarkan oleh Herkhules. Bahkan Haryanto Tanaka saat menjadi saksi juga mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada Hasbi Hasan. Jadi tuntutan jaksa ini Zolim, kata Hasbi, ditiru Maqdir.(SUR).





 


t

No comments

Powered by Blogger.