Pj Wako Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kota Prabumulih Tahun 2024
PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID-- Penjabat Walikota Prabumulih melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih Drs. Mulyadi Musa, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral Diskominfo Kota Prabumulih Dedy Yansyah, ST menghadiri kegiatan Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Kota Prabumulih Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih Ir. Reflin Arda, M.Si, Rabu (24/04/2024).
Kegiatan EPSS ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 Tahun 2022 yang menjelaskkan bahwa EPSS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral. Untuk tahun ini ada 2 (dua) OPD yang ditetapkan sebagai sampel terpilih yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup” tutur Ir. Reflin.
EPSS sendiri bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Untuk melakukan EPSS tersebut di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dibentuklah Tim Penilai Intern (TPI) dimana anggota tim ini terdiri dari anggota tim dari Diskominfo Kota Prabumulih. Penilaian EPSS ini memiliki level tingkat kematangan dimana dikelompokkan menjadi 5 level kematangan yang terdiri dari :
Level 1-Rintisan yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral belum dilakukan oleh seluruh unit kerja.
Level 2-Terkelola yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.
Level 3-Terdefinisi yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah diharmonisasi dan kemudian ditetapkan sebuah standar/pedoman oleh unit yang melaksanakan fungsi manajemen dan berlaku untuk seluruh unit kerja dalam organisasi.
Level 4 adalah Terpadu dan terukur yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan secara terpadu dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. Kinerja penyelenggaraan statistik sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses. Sementara itu pada level tertinggi,
Level 5-Optimum yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.
Outcome yang ingin dicapai dalam kegiatan EPSS ini antara lain bahwa dengan EPSS akan diperoleh Statistik berkualitas untuk meningkatkan kepercayaan publik; Pemanfaatan data untuk pengambilan kebijakan dan ukuran keberhasilan pembangunan nasional; dan Pemanfaatan data oleh masyarakat, akademisi, sektor swasta dan lembaga internasional, untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional.(MM)
No comments