Kajari Jakarta Utara : Tidak Ada Pungli Atau Korupsi Terkait Pengawalan Proyek Strategis.

Teks foto : Kajari Jakarta Utara H. Atang Pujiyanto SH.MH.

Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Tidak ada penungutan, biaya pungli apalagi korupsi terkait  kegiatan pendampingan pembangunan proyek strategis di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara". Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari ) Jakarta Utara H. Atang Pujiyanto SH MH .Rabu (8/5/2024).

Tambah Kajari Jakarta Utara tersebut, apabila sampai ada pungutan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Kejari Jakarta Utara akan menindak tegas oknum yang diduga melakukan penyelewengan atau perbuatan di luar aturan/tupoksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi atau paling tidak mempersempit ruang terjadinya perbuatan memintai uang, memungli oleh oknum terhadap pihak-pihak terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Kejari Jakarta Utara selalu memeriksa secara cermat setiap ada laporan dari masyarakat yang disertai bukti-bukti adanya penyimpangan apalagi dugaan korupsi pada pelaksanaan suatu proyek pembangunan strategis.

H. Atang Pujiyanto SH.MH menambahkan, dalam rangka bersih-bersih atau jauh dari kutip sana kutip sini pada proyek pelaksanaan pembangunan itu pula, Kejari Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar melaporkan  setiap ada temuan penyelewengan.

Tentu saja laporan itu harus disertai bukti-bukti yang kuat dan jelas. Jangan sampai laporan itu hanya isu-isu, tanpa fakta yang menjurus ke hoax bahkan fitnah," ujar Kajari Atang Pujiyanto SH MH  melalui Kasi Intelijen Rans Fismy SH MH, Rabu.

Jadi  berita media online yang menyebutkan adanya pungutan dari oknum Kejaksaan itu hanyalah isu, tidak benar, tanpa fakta dan bukti apapun.

Kejari Jakarta Utara punya hubungan baik dengan rekanan dan SKPD dalam rangka pengawasan pelaksanaan pembangunan strategis. "Itu wajib dilaksanakan sebagai langkah pengawalan pembangunan stragis agar tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran. Tentu saja juga mengantisipasi setiap bentuk-bentuk penyimpangan sehingga terminimalisir bahkan dizerokan,” katanya menegaskan.

Pendampingan atau pengawalan itu murni sepenuhnya berdasarkan perintah UU dan dilarang keras diiringi suap atau korupsi,” tegasnya menambahkan.

Atang Pujiyanto juga menjelaskan bahwa Pemkot  Jakarta Utara sendiri meminta Kejari Jakarta Utara untuk mendampingi kegiatan pembangunan strategis yang ada di Jakarta Utara. Hal itu didasarkan penetapan atau dengan SK Walikota Jakarta Utara. 

Dalam kegiatan pendampingan pembangunan strategis di wilayah Kejari dan Pemkot Jakarta Utara tersebut tidak ada pungutan biaya, pungli, apalagi korupsi. Semuanya dilaksanakan demi sukses proyek strategis tersebut, tambahnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.