Pj Wako Elman ST. MM : Bidan Viral Sekaligus Lurah Sindur, Kita Non Aktifkan

Elman ST. MM Pj Wako Prabumulih

PRABUMULIH,BERITAONE.CO.ID– Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM akhirnya menonaktifkan Oknum Bidan Viral terjerat kasus dugaan mal praktek juga menjabat Lurah Sindur, ST Zainab SST MKes.

Elman, setelah mempelajari hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah diterimanya. “Setelah kita pelajari seksama, hasil pemeriksaan tim gabungan juga rekomendasinya. Kita ambil kebijakan, Lurah Sindur juga Oknum Bidan viral kita nonaktifkan,” terang Elman. 

Sebutnya, Oknum Bidan viral itu melanggar administrasi sesuai UU ASN. “Yah, melanggar UU ASN. Itulah sanksi kita berikan sudah sesuai aturan dan ketentuan,” ucapnya.

Kata Elman agar roda pemerintahan tetap berjalan di lingkungan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. “Posisi Lurah Sindur, digantikan atau dijabat Seklur sebagai Plt,” ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah merampung pemeriksaan terhadap Oknum Bidan viral. Dan, hasilnya telah disampaikan kepada Pj Sekda Prabumulih dan diserahkan kepada Pj Wako.

Pemeriksaan telah selesai, hasil pemeriksaan Oknum Bidan viral telah kita serahkan kepada Pj Wako Prabumulih melalui Pak Pj Sekda,” ujar Insepektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM. (MM) 

No comments

Powered by Blogger.