Dua Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Dilimpahkan Ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan

Teks foto : Salah satu  dari dua tersangka yang dilimpahkan.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Pihak Kejaksaan Agung melalui  Tim Pemyidik  Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  pelimpahan (tahap II ) perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Jaksa Penuntut Umum  Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Selasa  (4//6/2022) 

Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Tamron Tamsil (TN) dan Achmat Albani (AA) dari penyidik ke penuntutan, dan sejumlah barang buktinya  diserahkan ke Kepada  Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kantornya.

Pada kesempatan ini Haryoko menjelaskan kedua tersangka yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Selatan, yakni Tamron Tamsil (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Pihak Kejari Jalarta Selatan  sekarang ini sedang memperdalam  mareri serta segera  susunan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan  Topikor Jakarta.

Kedua tahanan itu akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari.  Tersangka  TN alias AN tetap di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan AA tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini pihak Kejari Jakarta Selatan telah menerima ratusan barang bukti seperti uang sekitar Rp 83 miliar pecahan dolar Singapura hingga Australia.

Kasus ini  ada 22 tersangka  perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (SUR).

No comments

Powered by Blogger.