Kasus Dugaan Mall Praktek Bidan Viral Dilimpahkan ke Kantor Kejari Prabumulih

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk saat doorstop bersama sejumlah awak media

PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID--Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk saat doorstop bersama sejumlah awak media di mapolres Prabumulih, didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, menyampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN.  mengatakan pihaknya (penyidik satreskrim) akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih.Rabu (5/6/2024)

Endro mengatakan tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I). Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” ungkapnya.

Pasal dikenakan kepada bidan ZN  Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan. 

Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” bebernya.

Siang ini penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.(MM)




No comments

Powered by Blogger.