Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kejari Surabaya.

Buronan terpidana Goei Andriyanto

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Daftar Pencarian Orang ( DPO) bernama Goei Andriyanto dari Kejaksaan Negeri  Surabaya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (30/5/2024)

Buronan terpidana Goei Andriyanto tertangkap  sekitar pukul 21.00 WIB di jalan  Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Jumat (31/5/2024)

Terpidana Goei Andriyanto dihukum oleh  Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 yang  menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian”.

Pada  putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun  Mahkamah Agung RI memutus dengan Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.

Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Sewaktu diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,  selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.