Kejari Jakarta Utara Musnahkan 16 Macam Barang Bukti.


Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Utara  memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 16 macam barang bukti yang sudah mempunyai kuatan hukum tetap antar lain sabu-sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Tajam dan lainya dihalama  Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/6/24).

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH dan disaksikan jajarannya  serta  Kapolres Jakut, Dandim, Ketua PN Jakut dan penegak hukum lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti  senjati api dan soft gun berserta peluru yang tidak dimusnakan ditempat  dengam cara dipotong menggunakan alat mesin potong yang memang sudah tersedia.

Kajari Dandeni menjawab hal terawbut, " Karena kami  bukan ahlinya dalam memusbahkan senjata api, nanti akan saya serahkan kepada akhlinya. Dan tadi sudah kami serahkan  kepada pihak polres Jakarta Utara untuk dimusnahkan. Takutnya masih ada pelurunya dalam senpi tersebut ," ucap Kajari menjawab pertanyaan.

Jenis Barang yang dimusnahkan antara lain

1. Shabu-shabu 6975,7921 gram

2. Ectasy 623 butir atau 255,5919 gram

3. Daun Ganja 6587,7315 gram

4. Bong ± 92 Buah

5. Papir ± 1 Buah

6. Korek Api ± 26 Buah

7. Timbangan ± 129 Buah

8. Handphone Narkotika ± 315 Unit

9. Senjata Tajam (Celurit, Pisau, Linggis) 45 Buah

10. Senjata Api/Soft Gun 3 Perkara (1 buah Senjata api, 

5 buah Softgun)

11. Pemalsuan (Ijazah, Uang, Materai) 15 Perkara

12. UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan 

Ekosistemnya (Kandang Besi, Boarding Pass)

2 Perkara dan lainnya. (SUR)



No comments

Powered by Blogger.