Kejati Jakarta Lakukan Tahap II Kasus Kurupsi PT Askrindo ke Kejari Jakpus
Teks foto : Pakai rompi merah salah satu tersangka. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jakarta melimpahkan tahap II dugaan kasus korupsi PT Askrindo yang merugikan negara Rp 170 miliar dengan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (11/11/2024)
Adapun para tersangka yang dilimpahkan tahap II ini terkait dugaan korupsi SKBDN antara lain.
1. AH – Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran (2018-2019), diduga menyetujui jaminan SKBDN meski dokumen tidak memenuhi syarat.
2. AKW – Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran (2018-2019) dan pimpinan (2019-2020), diduga mengatur pemecahan nilai jaminan.
3. DAS – Direktur Marketing Komersial PT Askrindo (2018-2020), diduga memfasilitasi pemecahan jaminan.
4. AR – Direktur Utama PT KSE, diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan, “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses penerbitan jaminan keuangan, terutama dalam badan usaha milik negara. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan negara dan masyarakat.” katanya.
Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku, tambah Kasi Penkum Kejati Jakarta ini (SUR).
No comments