Diduga Rugikan Negara Rp 18 Miliar Lebih Tersangka RK Ditahan Kejari Jakpus

Tersangka  “RK” Sebagai  Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), 

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tersangka  “RK” Sebagai  Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 18,64 miliar ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Selasa ( 4/2/2025).

Terduga pelaku tidak pidana korupsi ini  menyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana “RK” diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah yang kemudian  disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ruri.

Berdasarkan hasil penyidikan Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra SH, MH, akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP572/M.1.10/Fd.1/02/2025.

Tersangka “RK” telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan tutur pihak kejaksaan yang lainnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.