Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APD Kementerian Kesehatan Mulai Disidangkan.

Keterangan foto : Ketiga Terdakwa Usai  Mendengarkan Dakwaan Jaksa.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta mulai  menyidangkan Kasus Alat Pelindung Diri (APD) Covid- 19 di Kementerian Kesehatan RI dengan 3 orang terdakwa yang merugikan negara RP 319 Miliar Selasa (4/2/2025).

Adapun tiga orang tersangka tersebut masing masing adalah  mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuuntut Umum menyebut, bahwa para terdakwa telah melakukan negosiasi APD tanpa surat pesanan hingga menerima pinjaman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perbuatan itu dilakukan antara tahun 2019 sampai Mei 2020 dengan  cara   melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar.

Masih kata Jaksa, uang itu  untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI.

Jaksapun  menjelaskan,  bahwa PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). PT EKI dan PT PPM ternyata tidak juga menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Selanjutya,  Satrio Wibowo menurut jaksa telah menerima Rp 59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 319 miliar.

Usai Jaksa membacakan dakwannya, hanya satu orang terdakwa saja yang akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum, yang lainnya tidak eksepsi. Sidang ditunda satu minggu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.