DS Terpidana Kausus Narkoba Yang Kabur Usai Di Vonis, Ditangkap Kembali
![]() |
Keterangan foto : Terpidana DS dikawal petugas |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Petualangan DS dalam kasus narkoba yang kabur usai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1 Desember tahun lalu berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Cilimus ,Jawa Barat, (12 Februari 2025).
Buronan atas nama DS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:1443/Pid.Sus/2015/PNJU tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.
DS yang merupakan satu dari 4 tahanan kasus narkoba kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Desember 2015.
Dijelaskan Tim Tabur, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Intelijen Kejati DK Jakarta mendeteksi terkait keberadaan DS. Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, tim menelusuri keberadaan DS di Kecamatan Cihuni, Kabupaten Tangerang dan melakukan pemantauan dari pukul 16.30 WIB hingga 23.30 WIB, namun tidak menemukan terpidana.
Jumat, 7 Februari 2025 DS terdeteksi berada di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat. Penyisiran dilakukan hingga pukul 23.00 WIB, namun DS belum ditemukan. Pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, tim mendeteksi bahwa DS berada di Desa Mandalajaya, Kecamatan Malebar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan.
Selama periode 8 Februari hingga 12 Februari 2025, DS terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 05.20 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta mendeteksi nomor handphone DS di Dusun Wage RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat.
Tim berhasil mengamankan DS di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 07.15 WIB. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menyelesaikan administrasi eksekusi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan Agung RI, yang bertujuan untuk menangkap buronan tindak pidana dan menegakkan kepastian hukum.
Kejati DKJ menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum dan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran. Kejaksaan mengimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (SUR).
No comments