Eksekutor Dari PN Jakarta Pusat Berhasil Laksanakan Tugas.

Keterangan foto : Barang barang tereksekusi sedang akan  dipindahkan.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dengan menurunkan ratusan petugas Eksekusi,  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan banggunan (rumah) dua lantai, dengan luas 491 m2 yang terletak di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Rabu (5/2/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap sebuah properti. Penetapan tersebut merujuk pada serangkaian keputusan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun, melibatkan beberapa pihak dan pengadilan pada berbagai tingkat.

Juru sita  PN Jakpus, Asmawan SH, mengatakan  putusan eksekusi ini terkait dengan perkara yang melibatkan Rudy Arbayu sebagai Pemohon Eksekusi melawan Dirwan Razak dan Yulia Nasution selaku Termohon Eksekusi. 

Perkara ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Rudy Arbayu, yang menuntut pengosongan sebidang tanah dan bangunan dua lantai yang terletak di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dengan dasar putusan PN Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2015 (No. 227/Pdt.G/2015/PN.JKT.PSTmenyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan terhadap properti tersebut. 

Tergugat kemudian mengajukan banding, namun keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 November 2016, tetap menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, dengan beberapa perubahan pada redaksi amar," tambahnya.

Asmawan menjelaskan,  permohonan kasasi yang diajukan oleh Tergugat pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 28 September 2017, dengan keputusan yang menegaskan kewajiban Tergugat untuk melakukan pengosongan. 

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Tergugat juga tidak membuahkan hasil, karena MA menolak permohonan tersebut pada 2 Desember 2019.

Keputusan terbaru ini menunjukkan bahwa seluruh proses hukum telah diputuskan dan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776 Bendungan Hilir harus segera dilaksanakan. 

Eksekusi ini dilakukan setelah melalui berbagai upaya hukum dari kedua belah pihak, dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkas Asmawan.

Ketua PN Jakarta Pusat menegaskan katanya Aswman,   perlunya eksekusi segera untuk memenuhi bunyi putusan. Hal ini juga termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memenuhi kewajiban mereka. 

Pemanggilan dilakukan guna memberi teguran peringatan kepada Termohon Eksekusi agar melaksanakan kewajibannya dengan sukarela dalam waktu yang telah ditentukan. 

Saat proses eksekusi akan dilakukan,  terjadi penghadangan oleh sekelompok orang yang ingin menghalangi eksekusi rumah tersebut. Sehingga proses eksekusi sempat tertahan serta diwarnai keributan. 

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama setelah aparat keamanan yang berada di lokasi langsung membantu mengamankannya, dan eksekusi berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan.

Sementara itu Agung SH selaku pengacara pihak tereksekusi mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi ini pihak pemohon pernah mengajukan penundaan pelaksanaan eksekusi namun ditolak. Langkah selanjutnya pihak tereksekusi tetap akan melanjutkan  gugatan perlawanan yang sedang di berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.