Jaksa Menggelandang Enam Terdakwa Yang Mengkorup Uang BRI Rp 65 Miliar Ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
![]() |
Keterangan foto : Para Pembobol BRI yang Diadili. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Juli Isnur, SH, MH, Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung) mulai menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRI di Satuan Militer Cibinong, yang terjadi antara 2016 hingga 2023, di Pengadilqn Tipikor Jakarta Kamis, (13/2/2025).
Dalam sidang ini melibatkan enam terdakwa yang didakwa atas peran mereka dalam pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara. Perkara pertama, terjadi di BRI Unit Menteng Kecil, ada empat terdakwa, pertama Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto.
Sedangkan perkara kedua, terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah, melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi. Mereka juga didakwa dengan pasal yang sama.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, selaku juru bayar di satuan militer Cibinong, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan, yaitu sebesar Rp57 miliar di BRI Unit Menteng Kecil dan Rp8 miliar di BRI Cabang Cut Mutiah, sehingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp65 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ada juga dakwaan subsidiar berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (SUR)
No comments