Kejari Jakarta Utara Menerima Pembayaran Uang Pengganti Rp 4,1 Miliar Lebih Dari Terdakwa.

Keterangan foto : Tumpukan uang yang diserahkan

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000 (Empat Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), di kantor kejaksaan negeri jakarta utara Kamis, (13 /2/ 25).

Pengembalian uang ini dilakukan oleh Terdakwa Imayatun dan Terdakwa Muhamad Husni yang berasal dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DK Jakarta dan Banten periode 2022 – 2023 dan  uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

Uang pengganti tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H., M.H yang  di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, S.H., M.H serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan. Fajar Hidayat, S.H., M.H.

Dalam perkara ini para terdakwa atas nama Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun didakwa telah melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara  Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

Terdakwa Teguh.Muhammad Firmansyah (yang telah dilakukan penahanan sejak Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten  melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri .Pelaksanaan perbuatan itu diwakili oleh terdakwa Imayatun selaku Direktur CV. Citra Mandiri dan Muhammad Husni selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan total nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, – (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).

Berdasarkan Laporan Hasil AuditPenghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKJakarta Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024 Tanggal 12 Juni 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.