Kejaksaan Ungkap Kasus MCK Fiktip Yang Rugikan Negara.

 Para tersangka kasus MCK Fiktif

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tim  Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan sejumlah  tersangka dalam  Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Kegiatan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 senilai  Rp4.350.000.000 Senin, (3/2/2025).

Para tersangka yang dimaksud adalah S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual T.A. 2022, MRD selaku pelaksana pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual T.A. 2022 dan HU selaku Direksi pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual T.A. 2022.

Pada tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu ada gigitan  pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dimana pada tiap desanya terdapat 5  unit MCK Individual untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit Anggaran yang   sebesar Rp4.350.000.000,- (Empat Milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian Anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan dan anggaran pembangunan MCK Individual cair 100% sebesar 4.197.403.901,00 (empat milyar seratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu Sembilan ratus satu rupiah).

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177,00 (tiga milyar enam ratus tiga puluh lima juta seribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah)

Pasal Sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.