PT Daerah Khusus Jakarta Diharapkan Memberikan Putusan Yang Berpihak Terhadap Ahli Waris Usman bin Misin
![]() |
Para pendemo di PT DKJ |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID-- Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Kusus Jakarta (DKJ) melalui Wakil Ketuanya Arta Theresia SH.MH yang menangani perkara gugatan perdata Ahli Waris Usman bin Misin (Terbanding I) melawan Kejaksaan Agung RI , Cq Kepala Pusat Pemulih Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pembanding/semula Tergugat) diharapkan memutus perkara ini yang seadil adilnya dan berpihak kepada pemilik tanah yang sebenarnya.
Hal ini disampaikan oleh Andrian SH selaku kuasa hukum Terbanding satu/dahulu Penggugat/ahli waris Usman bin Misin di Pengadilan Tinggi DKJ yang selama ini merasa dirugikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan penyitaan tanah milik para ahli waris yang dinilai tanpa dasar hukum , Senin 3/2/2025.
Dikatakan oleh Adrian, kasus ini terungkap Kepermukaan lantaran pihak ahli waris semula melakukan permohonan Hak atas Tanah girik 939 persil 14 dan Girik 939 persil 18 yang dimilikinya di RT 03/01 Kelurahan Kembangan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas lebih kurang 5 ribu meter persegi kekantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kita Jakarta Barat.
Namun permohonan ini ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan tanah tersebut dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat NO:
B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 tanggal 02-03-2024. Selanjutnya ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 370/Pdt.G./2024 PN.JKT.Brt tanggal 19 Desember 2024, dengan para tergugat Kejaksan Agung, cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
![]() |
Pengacara Adrian SH bersama Ahli Waris pemilik tanah |
Dan gugatan Ahli waris tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Amar putusan; Mengabulkan gugatan sebagian, Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah milik Penggugat.
Selain itu amar putusan hakim juga menyebutkan, demi hukum bahwa sita NO: B.304/1.0.10/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 tidak mempunyai kekuatan hukum atas Tanah Penggugat, dan tanah tersebut secara yuridis tidak terkait dalam sita Kejaksan Negeri Jakarta Pusat NO: B.304/0.1.1/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 karena tanah tersebut milik penggugat.
Pada hari ini para ahli waris dan kuasa hukum serta puluhan masyarakat melakukan demo didepan Pengadilan Tinggi DKJ yang intinya untuk mengawal kasus ini dan menyampaikan aspirasi agar nantinya ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari penegak hukum dari Lembaga peradilan ini.
Sementara itu Kahumas PT DKJ Sugeng R SH.MH membenarkan adanya kasus gugatan ini yang sedang dalam pemeriksaan berkas. Dan nantinya hasil putusannya sidang ini para pihak bisa tahu melalui SIPP Pengadilan Tinggi DKJ. (SUR).
No comments