PT Daerah Khusus Jakarta Diharapkan Memberikan Putusan Yang Berpihak Terhadap Ahli Waris Usman bin Misin

Para pendemo di PT DKJ

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID-- Pengadilan Tinggi (PT)  Daerah Kusus  Jakarta (DKJ) melalui Wakil Ketuanya  Arta Theresia SH.MH yang  menangani perkara gugatan perdata  Ahli Waris Usman bin Misin (Terbanding I) melawan Kejaksaan Agung RI , Cq Kepala Pusat Pemulih Aset Kejaksaan Agung RI, Cq  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pembanding/semula Tergugat)  diharapkan memutus perkara ini yang seadil adilnya dan  berpihak kepada pemilik tanah yang sebenarnya.

Hal ini disampaikan oleh Andrian SH selaku kuasa hukum  Terbanding satu/dahulu Penggugat/ahli waris Usman bin Misin di Pengadilan Tinggi DKJ yang selama ini merasa dirugikan oleh  pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan penyitaan tanah milik para ahli waris yang dinilai tanpa dasar hukum , Senin  3/2/2025.

Dikatakan oleh Adrian, kasus ini terungkap Kepermukaan lantaran pihak ahli waris semula  melakukan permohonan Hak atas Tanah girik 939 persil 14 dan Girik 939 persil 18   yang dimilikinya di RT 03/01 Kelurahan Kembangan Kecamatan Kembangan,  Jakarta Barat  dengan  luas lebih kurang  5 ribu meter  persegi  kekantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kita Jakarta Barat.

Namun permohonan ini ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan tanah tersebut dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat NO:

B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 tanggal 02-03-2024. Selanjutnya ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 370/Pdt.G./2024 PN.JKT.Brt tanggal 19 Desember 2024, dengan para tergugat  Kejaksan  Agung, cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Adrian SH bersama Ahli Waris pemilik tanah

Dan gugatan Ahli waris tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Amar putusan; Mengabulkan gugatan sebagian, Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah milik Penggugat.

Selain itu amar putusan hakim juga menyebutkan, demi hukum bahwa sita NO: B.304/1.0.10/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 tidak mempunyai kekuatan hukum atas Tanah Penggugat, dan tanah tersebut secara yuridis tidak terkait dalam sita Kejaksan Negeri Jakarta Pusat NO: B.304/0.1.1/Fu.1/03/2024  tanggal 02-03-2024 karena tanah tersebut milik penggugat.

Pada hari ini para ahli waris dan kuasa hukum serta puluhan masyarakat melakukan demo didepan Pengadilan Tinggi DKJ yang intinya untuk mengawal kasus ini dan menyampaikan aspirasi agar nantinya  ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari penegak hukum dari Lembaga peradilan ini.

Sementara itu Kahumas PT DKJ Sugeng R SH.MH membenarkan adanya kasus gugatan ini yang sedang dalam pemeriksaan berkas. Dan nantinya hasil putusannya  sidang ini para  pihak  bisa tahu  melalui SIPP Pengadilan Tinggi DKJ. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.