Kejati Jakarta Periksa Walikota Jakarta Pusat Terkait Kasus Korupsi.

Walikota Jakarta Pusat Arifin

JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Setelah Walikota Jakarta Barat,  kini Walikota Jakarta Pusat Arifin bersama tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus melanjutkan pemeriksaan dan  proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap pejabat lainnya dalam perkara yang sama, termasuk Walikota Jakarta Barat yang telah dimintai keterangan sebelumnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

Syahron juga menambahkan selain Walikota Jakarta Pusat, manajemen dari Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra juga diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan yang semakin mendalam ini.

Bila  dua saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh pihak kejaksaan, kata Syahron.

Sebelumnya, pada 2 Januari 2025 lalu, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM sebagai Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR, pemilik event organizer (EO) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan-kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, dimana dana tersebut dicairkan melalui SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang menggunakan nama sanggar fiktif. 

Dana yang telah dicairkan kemudian diduga dikembalikan ke rekening GAR, yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

Selain itu mereka juga disangkakan melanggar pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Syahron.

Masalah ini jadi perhatian masyaralkat mengingat peran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang seharusnya mendukung pengembangan seni dan budaya, namun malah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.

Kejati DKJ masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus ini, serta memanggil sejumlah saksi lainnya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.