Buronan Dari Jogjakarta Ditangkap di Bandung.
![]() |
Keterangan Foto : Buronan setelah ditangkap. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Setelah buron sekian tahun lamanya Gandhi Trisna Atmaja, diamankan di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar Rabu (5/2/2025).
Dijelaskannya Penangkapan DPO ini berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta karena sudah ada penetapan pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK tanggal 7 Juli 2021 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pengadilan, oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," jelasnya.
Kapuspenkum Kejaksan Agung Harli Siregar, saat diamankan,l terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta," kata Harli. (SUR).
No comments