Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristianto Ajukan Lagi Praperadilan.

Sekjen PDI-P Hasto Kristianto

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Sekretaris Jenderal  (Sekjen ) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan Praperadilan lagi, dan tidak tanggung tanggung kali ini dua berkas Praperadila yang didaftarkan di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (17/2/2025). 

DR Djuyamto SH.MH selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam siaran Pers-nya mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 telah masuk 2 ( dua ) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada berkas pertama yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim, sedangkan hakim yang ditunjuk   AFRIZAL HADY,SH.,MH sebagai hakim tunggal.

Alasannya, untuk  menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor:Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara, 

Sedangkan Berkas yang ke dua dengan  register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, SH.MH yang juga akan  menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomorSprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

DR Djuyamto SH.MH Humas PN Jakarta Selatan

DR Djuyamto SH.MH menjelaskan dalam keterangan pers tersebut, sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025 mendatang.

Sebelumnya hakim DR Djuyamto SH.MH pada tanggal 13 Februari lalu telah menyidangkan dan memutus  Praperadilan ini dengan  nomor perkara  NO5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel . 

Dalam putusan ini hakim dalam amar putusannya mengatakan; eksepsi Termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.Dengan demikian kata hakim,  Permohonan Praperadilan dari Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima , (Niet ontvankelijke verklaard).

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard), maka Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.

Mengadili Dalam Eksepsi

1.Mengabulkan eksepsi dari Termohon

2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)

Dan dalam Pokok Perkara 

1.Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard)

2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil

Hasto mengajukan Praperadilan karena ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dengan alasan menerima gratifikasi atau suap dan pengahalangan penyidikan terhadap  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.