Sekjen PDI-P Hasto Kristianto Daftarkan Lagi Praperadilan Masih Dalam Koridor Hukum.

Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.MH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kemarin masyarakat dihebohkan dengan adanya Sekjen PDI-P Hasto Kristianto mengajukan lagi Praperadilan untuk  dirinya sebanyak dua berkas,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, (17/2/2025)

Praperadilan Hasto yang  terdahulu diregister dengan nomor perkara  No: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel  telah disidangkan dan diputus Tidak Dapat Diterima Kamis (13/2/202/). Pertimbangan hakim dalam pokok perkara menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara dari Praperadilan tersebut  tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

Dengan demikian kata hakim,  Permohonan Praperadilan dari Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima , (Niet ontvankelijke verklaard).

Atas didaftarkannya lagi Praperadilan ini (sebanyak dua berkas) membuat seorang Praktisi Hukum dari Jakarta, Alexius Tantrajaya SH.MH  menyatakan  tindakan Hasto Kristiato itu dibenarkan oleh  Undang Undang (UU) dengan alasan sebagai berikut;

1.Yang menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan ulang oleh tersangka Hasto Kristianto tersebut adalah didasarkan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dengan pertimbangan hukum bahwa permohonan praperadilan kabur / obscuur libel.

Karena Hakim berpendapat Pemohon telah menggabungkan menjadi satu dalam permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Suap/Gratifikasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dan penetapannya sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan, sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Aatas dasar putusan praperadilan semula, kini tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan 2 (dua) permohonan praperadilan secara terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni:  untuk penetapan sebagai tersangka dugaan Suap/Gratifikasi dan sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan. 

Sedangkan ketentuan untuk mengajukan Praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014. Yang senyatanya tidak diatur dan tidak dilarang bagi tersangka untuk mengajukan kembali gugatan Praperadilan atas Penetapannya sebagai Tersangka.

Hal diatas sepanjang atas pokok  perkaranya belum mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri yang  berdasarkan ketentuan Pasal 82 huruf (d) KUHAP, dikecualikan bila saat proses praperadilan belum diputus dan perkaranya tersangka mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka permintaan praperadilan tersebut gugur.

Demikian pula berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan: "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya".

2. Dan apabila tersangka bisa membuktikan dengan bukti-bukti yang kuat terhadap dalil alasan diajukannya praperadilan atas penetapan tersangka padanya telah melanggar hukum, maka Hakim pemeriksa haruslah mengabulkan permohonan Praperadilan oleh tersangka tersebut.

3. Apabila terhadap 2 (dua) permohonan praperadilan penetapan tersangka untuk kedua permohonannya dikabulkan karena terbukti dilakukan dengan melanggar hukum, maka status penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah gugur, sedangkan bila ada salah satu dari kedua permohonan praperadilan tersebut hanya satu yang dikabulkan, maka terhadap status tersangka yang dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, status perkaranya dapat dilanjutkan untuk diproses sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Untuk itu kita tunggu sikap Hakim didalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan atas 2 (dua) perkara permohonan praperadilan dari Pemohon Hasto Kristianto tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.