Dalam Kasus Impor Gula Jaksa Triyatna SH Hadirkan 8 Saksi.
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta kembali membuka sidang korupsi dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembongn (TTL) yang didakwa melakukan korupsi impor gula hingga negara dirugikan Rp 578 milyar lebih.Dan pada Kesempatan ini Tim Jaksa Penuntut Umum Triyatna menghadir 8 orang saksi, satu diantaranya bernama Ydi Wahyudi dari Kementrian Pertanian (29/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum Triyatna mengakui ia telah mendapatkan fakta dari saksi Yudi yang menyatakan bahwa ternyata musim giling di Indonesia itu sekitar bulan Mei sampai November. Kemudian musim produksinya itu di juni sampai dengan November nah, Sedangkan PI di 2015 yang dikeluarkan semasa menteri TTL itu di bulan Oktober sehingga, berdasarkan permen perindak 527 itu ada ketentuan yang disimpangi atau yang diabaikan yaitu; terkait tidak bolehnya melakukan importasi di masa puncak giling di Indonesia itu.
Pada setelah sidang dibuka kembali, Tim Jaksa Triyatna mengatakan,nanti di sesi 2 kita akan menghadirkan 7 orang saksi yang seluruhnya direksi maupun pejabat pejabat di PT. PPI . Nanti kita akan mendengarkan keterangan keterangan saksi ini terkait dengan pembuktian dakwaan kami.
Jaksa menanbahkan, pada sesi 2 nanti kita akan mendengarkan keterangan 7 orang saksi Direksi Direktur Keuangan dan dari PT. PPI dan beberapa jajaran yang lain yang pada intinya mereka akan menjelaskan terkait bahwa PT. PPI ini di tahun 2016 itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan finansial, posisi perusahaannya itu tidak dalam keadaan sehat. Namun terdakwa TTL tetap memberikan penugasan penugasan untuk melakukan importasi gula mentah dan dalam faktanya dalam importasi gula kristal mentah ini.
Akhirnya oleh PT PPI dikerjasamakan dengan 8 perusahaan swasta yang sebetulnya perusahaan itu merupakan perusahaan gula rafinasi yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang kemudian dibeli kembali oleh PT. PPI dalam rangka stabilisasi harga.
Pada intinya, persidangan kali ini kita menekankan bahwa dalam konteks stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula berdasarkan permendag 117 tahun 2015 mekanisme yang dibenarkan oleh undang undang yaitu melakukan importasi melalui mekanisme importasi gula kristal putih atau gkp langsung yang dilakukan oleh bumn tanpa melalui campur tangan pihak swasta seperti itu, ujar Jaksa Triyatna.
Nanti mungkin disini apa kita akan hadirkan beberapa saksi yang akan menjelaskan bahwa pada akhirnya PT. PPI itu membeli di harga di atas harga HPP yang disarankan oleh ketentuan perundang undangan dari pihak swasta nanti , itu akan menjadi komponen dari kerugian keuangan negara yang akan dihitung oleh BPKP.
Seperti diberitakan sebelumnya TTL diadili di Pengadilan Tipikor Jakara karena melakukan tindak pidana korupsi Impor gula yang membuat kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. Sehingga, perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak.
TTL didakwa nmenerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar. Selain itu, terdakwa diduga telah mengeluarkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM kepada beberapa perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (SUR).
No comments