Jaksa Penerima Gratifikasi Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan.
![]() |
Keterangan foto : Gedung Kejari Jakarta Barat. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Bekas tersangka Jaksa Azam yang menerima gratifikasi sebanyak Rp 11,5 milyar dalam kasus investasi bodong ini oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Jakarta ( DKJ) berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Dalam tahap II berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Azzam, dan dua tersangka lain, yaitu; BG dan OS. yang oleh jaksa penuntut umum di lakukan penahanan di Rutan Cipinang,Jakarta Timur. Demikian sumber mengatakan Jumat lalu. (26/4/2025).
Kejati DKJ menetapkan Azzam, yang waktu itu Kasi Intel Kecari Landak, Kalimantan , sebagai tersangka karena melakukan perbuatan melawan hukum menerima gratifikasi dan penggelapan barang bukti Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 dalam kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.
Dalam hal ini menetapkan Azzam sebagai tersangka, dua kuasa hukum dari ribuan nasabah korban investasi bodong tersebut berinisial BG dan OS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan penggelapan barang bukti itu yang disangkakan dilakukan oleh Jaksa Azzam terjadi saat menjabat sebagai Kasubsi Barang Bukti Bidang Pidum Kejari Jakbar diaman Azam swbagai JPU pada tahun 2023.Dalam kasus investasi bodong.
Kasus yang merugikan korban lmerugikan 1500 lebih itu Henri Susanto pemilik/pengelola Robot Trading Farenheit sebagai tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dan dipidana
Putusan MA memerintahkan agar barang bukti Rp 61,4 miliar tersebut saat dikembalikan kepada korban terjadi gratifikasi antara Jaksa Azzam dengan BG dan OS, hal ini pernah diterangkan Kajati DK Jakarta,Dr. Patris Yusrian Jaya beberapa waktu lalu.
Penerimaan gratifikasi yang dilakukan AZ dan oknum kedua pengacara BG dan OS itu terjadi saat pelaksanaan eksekusi barang bukti. Dari nilai Rp 61,4 miliar barang bukti yang eksekusi, sebesar Rp 17,5 miliar dibagi dua antara jaksa dan pengacara.
Sisanya dari Rp 44 miliar yang akan dikembalikan ke nasahah,juga dipotong (digelapkan-red) sebesar Rp 6 miliar yang kemudian dibagi dua antara AZ dan kuasa hukum BG dan OS.
Pidsus Kejati DK Jakarta telah melakukan penyitaan uang, polis asuransi Rp 1,7 M, rumah, tanah , dan uang Rp 5 miliar yang berada di rekening isteri tersangka Azzam. Kasus yang pernah menggegerkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dalam waktu dekat para terdakwanya akan segwra disidangkan.(SUR).
No comments