Kadis Kebudayaan DKJ Dalam Waktu Dekat Akan Disidangkan.

Keterangan foto : Kadis Kebudayaan DKJ (rompi merah)

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat akan menggelar sidang  kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Khusu  Jakarta (DKJ) Iwan Hendry Wardhana   yang melakukan korupsi Rp 150 juta .Selasa (29/4/2025.)

Hal tersebut ditandai dengan dilimpahkannya berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan tersangka Iwan Hendry Wardhana ke Jaksa Penuntut Umum JPU  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

“Selasa hari ini  akan kami limpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atau tahap dua ke Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan,” ucap Budi Triono selaku Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jakarta.

Kadis Kebudayaan DKJ Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta, M. Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahma selaku pihak vendor dari swasta, dan  Mereka ditetapkan sebagai dan  telah ditahan pada 6 Januari 2025.

Mereka disangka melanggar UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Perpres RI Nomor: 12 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor: 8 Tahun 2018, tentang Pedoman Swakelola.

Ketiganya kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Perbuatan  tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Fairza dan Gatot membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Tujuannya untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya.

Uang itu kemudian masuk ke kantong sanggar fiktif atau sanggar yang namanya telah dicatut. Lalu ditampung ke rekening meilik Gatot. Diduga uang korupsi itu digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fauzan, negara dirugikan Rp 150 juta. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.