Kapolres Prabumulih Pimpin Press Release Ungkap Kasus Ganja, Satu Tersangka Diamankan
PRABUMULIH,BERITAONE.CO.ID--Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, yang digelar di halaman Kantor Kabag Ops Polres Prabumulih, Rabu (09/04/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka berinisial JF, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/307/IV/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 07 April 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menggerebek sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar RT. 001 RW. 002, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin malam, 07 April 2025 pukul 23.30 WIB. Penangkapan dipimpin oleh IPDA Jumadi Effendi dari Opsnal Unit II Satres Narkoba.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket ganja dibungkus lakban coklat seberat ±112,12 gram
1 tas ransel hitam merk Molano
1 unit HP Samsung warna biru
1 unit HP Realme warna biru
Uang tunai Rp 500.000
1 helai celana jeans pendek warna biru
1 unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam tanpa plat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JF mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang berinisial H (DPO) yang memerintahkannya untuk mengantar barang tersebut kepada AAN (DPO) di wilayah Empat Lawang. Sebagai imbalan, JF dijanjikan uang sebesar Rp1.000.000, namun baru menerima satu unit HP Samsung sebagai uang muka senilai Rp500.000.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Jika barang bukti ganja ini berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan akan merusak hingga 6.450 jiwa manusia,” ujar Kapolres menekankan betapa seriusnya dampak dari peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.(MM)
No comments