Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gudang Rongsokan di Prabujaya, Kerugian Capai Rp14 Juta


PRABUMULIH,BERITAONE.CO.ID– Seorang pria berinisial R (23), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Tekab Prabu dan digelandang ke Mapolres Prabumulih.

R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang rongsokan milik M (50), warga Jl. Gurati, Kelurahan Prabujaya. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jl. Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan rekaman CCTV, R kedapatan membawa kabur sejumlah barang berupa 9 karung alumunium guntingan bekas dandang dan mesin, 3 karung aki bekas motor, serta 3 buah aki mobil. Total barang curian diperkirakan seberat 100 kilogram, dengan nilai kerugian mencapai Rp14.066.000.

Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab Prabu di bawah komando Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jl. Pandean, Kelurahan Mangga Besar.

Tak ingin kecolongan, petugas segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu karung alumunium, tiga aki mobil, dan sepuluh aki motor.

Saat ini, R telah ditahan di Satreskrim Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum masih terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.