Polsek RKT Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sawit di Kebun PT. BSP
PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID– Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) di kebun milik PT. Bumi Sawit Permai (BSP) yang terletak di Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.Selasa (8/4/2025)
Pelaku yang diamankan adalah St (42), warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Ia ditangkap pada Selasa (8/4) oleh Kanit Reskrim Polsek RKT Aipda M. Agustino, S.H. bersama Tim Macan RKT, setelah buron sejak kejadian pencurian yang terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Diketahui, St bersama lima pelaku lainnya melakukan pencurian tandan sawit di Divisi 1 Blok F kebun PT. BSP menggunakan sebuah truk berwarna kuning. Empat dari lima rekannya, yakni TS, NK, R, dan NS telah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum di Rutan Prabumulih.
Kapolsek RKT, IPDA Krisnanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan St merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebelumnya. Saat ditangkap di kawasan perumahan PT. BSP, St mengakui perbuatannya dan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Barang bukti berupa truk dan hasil curian sudah diamankan pada pengungkapan sebelumnya. Tersangka kini ditahan di Polsek RKT dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPDA Krisnanda.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk bebas berkeliaran di wilayah hukum Polsek RKT.(MM)
No comments